Gorontalopost.id JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat temuan 12 caleg mantan koruptor di Pemilu 2024. Sayangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak transparan mengumumkan 12 caleg mantan koruptor itu.
Di sisi lain, partai politik juga tetap memberikan karpet merah kepada 12 caleg mantan koruptor tersebut peluang melenggang ke Senayan. 12 nama caleg mantan koruptor itu ditemukan ICW dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg.
Baca Juga: Samsat Link Gorontalo Permudah Bayar Pajak Kendaraan Lintas Kabupaten/Kota
Mereka adalah bakal caleg yang bertarung memperebutkan kursi di DPR RI maupun DPD RI. DCS bakal caleg tersebut diumumkan KPU RI pada 19 Agustus 2023 lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan menyatakan, KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status 12 caleg tersebut.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang- undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia Ramadhana, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Tokyo Food Co. LTD Japan Jalin Kerjasama Pemkab Pohuwato Pengadaan Biji Kakao
Menurutnya, tindakan KPU itu bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada akhir Juli 2023 lalu menyatakan, bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS
Keputusan KPU tidak mengumumkan 12 caleg mantan koruptor tersebut jelas akan menyulitkan masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
Di sisi lain, partai politik juga tetap memberikan karpet merah kepada 12 caleg mantan koruptor tersebut peluang melenggang ke Senayan.
Baca Juga: Dilepas Penjagub Ismail Pakaya Jalan Sehat IKA SMANSA Gorontalo Semarak
Jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), kata Kurnia, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Kondisi ini juga disebut Kurnia berbeda dengan Pemilu 2019 lalu dimana KPU saat itu justru mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Karena itu, ICW menilai langkah KPU saat ini sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia.
Selain itu, ICW juga menilai KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Baca Juga: Dipecat PDIP Gara-gara Prabowo Subianto, Budiman Sudjatmiko Angkat Bicara
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kurnia menyatakan, ketidakberanian KPU umumkan caleg mantan koruptor ini menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," desak Kurnia.
Baca Juga: Timnas Takluk Adu Penalti dari Vietnam di Final Piala AFF U-23
Inilah daftar 12 caleg mantan koruptor maju DPR RI dan DPD RI dalam DCS untuk Pemilu 2024 hasil temuan ICW:
Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5
Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4
Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikuti Baksos Pengabdian Alumni Akabri 89 di RS Bhayangkara Polda Gorontalo
Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2
Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2
Baca Juga: Gorontalo Bakal Punya Rusun Berkualitas Hotel, Pertama di Indonesia
Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7
Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8
Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7
Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3
(JP)
Editor : Azis Manansang