Gorontalopost.Id, JAKARTA - Mantan Dirjen di Kementrian Tenaga Kerja Resyna usman diperisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 5 jam pemeriksaan Bacaleg PKB Dapil Gorontalo ini dicecar soal perencanaan dan lelang sistem proteksi TKI, Senin (04/09/23).
Reyna sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga KPK tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Tas Ransel Hebohkan Gorontalo
"Reyna Usman dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9/23).
"Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya," tandasnya.
Baca Juga: Bone Bolango Lokus Magang Kampus Merdeka Bersertifikat di Indonesia Timur
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Pada hari ini, Selasa (5/9/23), KPK seyogianya mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada agenda.
Kapasitas Cak Imin diperiksa sebagai saksi. Dia adalah Menteri Tenaga Kerja saat kasus itu terjadi, 2012 lalu.
Baca Juga: Oknum Polwan Polda Gorontalo Dipecat Ternyata Tersandung Kasus Narkoba
Cak Imin meminta pemeriksaan ditunda menjadi Kamis (7/9) lusa. Hanya saja, tim penyidik KPK pada hari itu juga ada kegiatan pengumpulan alat bukti di luar Jakarta.
Atas dasar itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum Polwan Polda Gorontalo Dipecat Ternyata Tersandung Kasus Narkoba
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali).
Kemudian Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.(JP/Ant)'.
Editor : Azis Manansang