Gorontalopost.Id, JAKARTA - Kasus Korupsi di Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) Era Cak Imin harus dituntaskan, namun kuncinya ada pada dua tersangka.
Yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"KPK harus menyeret semua yang terlibat, tidak terkecuali Muhaimin Iskandar kalau ada bukti keterlibatannya," kata Pengamat hukum Edi Hardum, Jumat,( 08/09/ 2023).
Menurut Edi, harusnya dua orang yang telah ditetapkan tersangka membuka semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Jabatan Kasat Narkoba Polresta Gorontalo dan Kapolsek Kota Utara serta Kapolsek KPG Berganti
"Oleh karena itu saya meminta Pak Nyoman dan Ibu Reyna membuka semuanya. Saya juga meminta KPK agar mengusut tuntas," ujarnya.
Edi Hardum juga meminta KPK agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik dalam mengusut dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sekali pun Cak Imin sudah jadi Capres jangan terpengaruh. Jangan sampai stop pada dua orang itu," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Gorontalo, Pengacara Siap Lakukan Pembelaan ke Risman Taha
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekitar 5 jam, Kamis, 7 September 2023.
Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tersebut. Ia mengaku telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud.
Baca Juga: Nenek 81 Tahun di Gorontalo Tewas Terbakar Saat Rumahnya Dilalap Api
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012.
Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin.
Dugaan korupsi dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
Baca Juga: Tanpa Lawan Berat Eduart Wolok Terpilih Aklamasi Rektor UNG Periode Kedua 2023 - 2027
KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar.
KPK mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans terjadi pada 2012.
Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.
Baca Juga: Rakorwil 2023 Kadin Sulawesi di Gorontalo, Panitia Mantapkan Persiapan
Sampai saat ini terkait kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta.
Dan Reyna Usman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.(Pojok/JP).
Editor : Azis Manansang