Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPK Bertindak Cepat, Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dari Apartemen Jakarta Selatan

Tina Mamangkey • Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

GORONTALOPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi operasi jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem ini seharusnya dilakukan pada Rabu (11/10).

Namun, Syahrul Yasin Limpo menunjukkan kerjasama dengan KPK untuk hadir pada Jumat (12/10) mendatang. Alasannya adalah bahwa pada Rabu kemarin, ia harus merawat ibunya yang sedang sakit.

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) melibatkan tiga tersangka. Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, telah ditahan pada Rabu (11/10) kemarin. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, belum ditahan.

Ali menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Saat ini, politikus Partai NasDem itu berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

KPK menduga ketiga pejabat di Kementan terlibat dalam penerimaan dana haram sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber dana tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimanipulasi, termasuk pungutan yang dilakukan kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#korupsi mentan #SYL Dijemput Paksa #mentan #Syahrul Yasim Limpo #kementerian pertanian #KPK