Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPR, DKPP, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Setujui Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapes Sesuai Putusan MK

Azis Manansang • Minggu, 5 November 2023 | 13:22 WIB

 

Ketua KPU Hasyim Asy
Ketua KPU Hasyim Asy

JAKARTA - Kekwatiran hingga prediksi sejumlah kalangan soal PKPU syarat Capres-Cawapres yang bakal mengganjal salah satu pasangan tak menjadi kenyataan.

Pasalnya tiga lembaga yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

Akhirnya menyetujui revisi Peraturan KPU tentang syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden agar disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Periode Oktober Ribuan Liter Miras CT Diamankan Polres Pohuwato

Revisi itu persisnya menyangkut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, belum lama ini.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Polresta Gorontalo Kota, Pertanyakan Integritas Polisi Kasus Jaminan Fidusia

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: DPRD Kota Gorontalo Sorot Kinerja Pemkot Gorontalo, Sorot PAD Tak Maksimal

Karena ada putusan MK, kata Hasyim, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Debit Air Turun 1000 Liter Perdetik, Komisi Irigasi Gorontalo Gelar Sidang Atur Jadwal Pemakaian Air

Selanjutnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mempersilakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pendapat pemerintah tentang revisi PKPU menangkut syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa

"berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilu atau pilkada".

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Black List 14 Kontraktor, Proyek PEN Kembali Dilanjutkan

Untuk itu, menurutnya, langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum sehingga pasca-pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Hamim Ingatkan Perencanaan di Bone Bolango Harus Berpihak ke Rakyat

Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangungsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tegas Togap.. (TMP/JPC).

Editor : Azis Manansang
#DPR RI #Bawaslu #syarat capres #DKKP #revisi pkpu #KPU