GORONTALOPOST - Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tengah menjadi sorotan setelah memboikot sejumlah produk yang diduga pro Israel.
Video dan foto yang beredar di media sosial, termasuk unggahan akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), menunjukkan aksi boikot tersebut.
Produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight, kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan KitKat menjadi target boikot.
Tulisan yang menyertai setiap produk tersebut adalah 'Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI.' Supermarket Al Baik dilaporkan telah menjalankan aksi boikot ini selama dua hari terakhir, seiring dengan penerbitan Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk Pro Israel.
Sofyan Wardana, seorang pegawai Supermarket Al Baik, mengungkapkan bahwa produk yang dianggap pro terhadap Israel, terutama yang bernaung di bawah Unilever dan Nestle, telah dihentikan penjualannya.
Beberapa barang yang diboikot termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean and Clear, Rexona, dan produk lainnya.
Sofyan menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh Supermarket Al Baik sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel.
Barang-barang yang diboikot sebagian dipindahkan dan diberi label khusus yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak dijual.
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Jumat (10/11) menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.
Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan produk secara langsung, melainkan perbuatan atau aktivitas yang mendukung Israel.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa produk tetap halal selama memenuhi kriteria kehalalan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah aktivitas atau perbuatan yang mendukung Israel, bukan produknya atau zatnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey