GORONTALOPOST - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam dua periode kepemimpinnya, meninggal dunia pada hari Selasa (26/12).
Beliau menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, di mana ia sedang menjalani perawatan.
Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, mengonfirmasi berita duka tersebut pada pukul 10.45 WIB. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD Albertus Budi Sulistya seperti dilansir dari Antara.
Tim hukum Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, menginformasikan bahwa jenazah Lukas Enembe direncanakan akan dibawa ke Jayapura pada malam Rabu (27/12).
Hingga saat ini, keluarga belum memberikan informasi mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Selama beberapa bulan terakhir, Lukas Enembe menjalani persidangan di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kesehatannya sempat menurun beberapa kali selama rentang waktu tersebut, dan beliau beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dalam kasusnya, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama, beliau sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey