Gorontalopost, GORONTALO – Kabar baik bagi ASN pria atau Aparatur Sipil Negara. Pasalnya para ASN pria akan memperoleh cuti istri melahirkan.
Di mana, rencana ASN pria mendapatkan cuti istri melahirkan akan menjadi salah satu aturan unik mengenai pria cuti berkaitan dengan melahirkan yang ada di Indonesia.
Saat ini, pemerintah Indonesia memang tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Pemkab Kucurkan Rp 1,5 M Perbaiki RSUD Dunda Limboto
Dalam RPP yang tengah digodok pemerintah Indonesia tersebut, ada poin yang membahas mengenai hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Tentu saja RPP ini mendapatkan respon yang sangat beragam terutama bagi para istri karena merasa bahagia bisa memperoleh dukungan suami pasca melahirkan atau keguguran.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: Warga Minta Gas 3KG Tidak Sulit Dipasaran, Hiswana Migas Minta Warga Ikut Awasi
Menurut pemerintah, pemberian cuti istri melahirkan bagi ASN pria merupakan hak dalam tugas pendampingan pada keluarga.
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," tambah Abdullah Azwar Anas yang disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Meski belum resmi, namun Azwar menambahkan bahwa poin tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak.
Baca Juga: Pemkab Gorut Ajak ASN Salurkan Zakat Fitrah
Bagi Azwar, cuti istri melahirkan bagi ASN pria ini bisa membantu kualitas pernikahan dan proses kelahiran anak.
Cuti ini bahkan menurut Azwar dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas bagi penerus bangsa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk pengembangan SDM sejak dini.
Sebagai informasi cuti ayah ini sudah berlaku di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.(JP/CNBC)
Editor : Azis Manansang