Gorontalopost, GORONTALO –Nurdiansyah Mantali anggota Satpol PP Kota Gorontalo yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (pungli).
Divonis bebas oleh Pengadilan divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Baca Juga: Gorontalo Berduka Eks Sekda Bone Bolango dan Mantan Plt Bupati Boalemo Berpulang
Membebaskan tahanan usai dibacakan putusan ini serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Supardi pada sidang putusan yang digelar, kemarin (3/7/2024).
Sementara itu dengan keputusan Pengadilan Tipikor, Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan.
Apa yang selama ini dituduhkan ke kliennya tidak benar adanya serta tidak terbukti.
“Putusan hakim hari ini telah menegaskan bahwa klien kami tidak bersalah.
Baca Juga: Dua Pejabat Utama Polda Gorontalo Irwasda dan Karo Rena Berganti
Dan pada dasarnya kasus ini sesuai dugaan kami sejak awal tidak layak naik jadi perkara,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Selanjutnya Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Mohamad Mulki Datau mengaku dirinya legah.
Atas putusan yang disampaikan oleh hakim yang menyatakan pihaknya tidak bersalah atas kasus pungli yang dialami bawahannya.
Baca Juga: Demo di Kejati Gorontalo, MPBB Desak Kasus Mafia Tanah Diusut
Adapun sebelumnya kasus yang ditangani Polresta Gorontalo Kota mencuat adanya dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.
Terkait pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023 silam.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang