Gorontalopost, JAKARTA - Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin ditunjuk jadi Plt Ketua KPU. Gantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi
pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Warga Akhirnya Buka Blokade Jalan di Kelurahan Talumolo
"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resmi, Kamis (4/7/2024). Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya. Afif menegaskan, bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak
lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi Desa Tenilo Gorontalo Terhalang Banjir, Polisi Lakukan Rekaya Lalu Lintas
Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," ucap Afif.
Baca Juga: Talumolo -Leato Diterjang Banjir, Kendaraan Terjebak Longsor
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat.
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah
mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.(PanRB).
Editor : Azis Manansang