Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ketua KPU Kabgor Roy Hamrain Sah Gantikan Mantan Ketua KPU Provinsi Fadli Koem

Azis Manansang • Selasa, 10 September 2024 | 21:13 WIB

 

Roy Hamrain saat menjalani proses pelantikan pengganti antar waktu anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028. (F:hms)
Roy Hamrain saat menjalani proses pelantikan pengganti antar waktu anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028. (F:hms)


Gorontalopost, GORONTALO - Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Provinsi Gorontalo, menggantikan mantan Ketua KPU Proovinsi Gorontalo Fadliyanto Koem.

Pelantikan yang berlangsung secara virtual Zoom bersamaan dengan 4 provinsi lainnya yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.

Dilakukan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Turut disaksikan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran beserta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto, Senin (09/09/2024).

Baca Juga: Warsito Somawiyono Aleg Deprov Mundur Sebelum Dilantik

Pelantikan Roy Hamrain sebagai PAW untuk periode 2023-2028 sesuai penetapan resmi dari KPU RI yang tertuang dalam surat undangan dengan nomor 1900/SDM.14-Und/04/2024 tertanggal 6 September 2024.

Adapun sebelumnya Fadli Koem yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Gorontalo, mengundurkan diri dari posisinya, membuka kesempatan bagi Roy Hamrain untuk mengambil alih perannya.

Dengan pengalaman dan latar belakangnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam setiap tahapan Pilkada yang akan datang.

Baca Juga: Atlet Cabor Muay Thai Persembahkan Medali Pertama PON Bagi Gorontalo

Sementara itu dalam sambutannya Afif mengucapkan selamat kepada komisioner yang dilantik pada hari ini.

Ia juga mengatakan alasan mengapa Penggantian Antarwaktu ini segera dilaksanakan.

Kerena berhubung tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang sedang berjalan di daerah masing-masing.

Afif juga berharap kepada komisioner yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja dan melakukan konsolidasi serta koordinasi baik dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rivai Bakusu dan Lola Junus Resmi Dilantik Wakil Ketua, Ketua DPRD Kota Gorontalo Masih Tagantong

Dan para pemangku kepentingan terkait tahapan Pilkada Tahun 2024. Tak lupa juga afif menghimbau agar Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik.

Untuk memedomani seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan orang-orang terbaik.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PAW #KPU Kabgor #kpu provinsi