Gorontalopost, KWANDANG - Proyek lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2022.
Menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum setelah ditemukan dugaan penyimpangan keuangan yang cukup signifikan.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mencurigai adanya indikasi korupsi dalam proyek bernilai Rp 6,8 miliar tersebut.
Baca Juga: Gandeng Sandiaga Uno, Gorontalo Dorong Pembentukan Bank Daerah Syariah
Berdasarkan audit awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya.
Mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp755 juta.
Nilai tersebut masih dapat bertambah seiring proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, Kejaksaan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Pertama di Kantor CV Nafa Karya di Manado dan kedua di Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.
Baca Juga: Wagub Idah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan Majukan Pariwisata
“Dokumen yang kami amankan menjadi bagian penting untuk memastikan seberapa besar kerugian negara sebenarnya,” ujar salah satu penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kejaksaan telah menggandeng BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan dengan tujuan investigatif serta meminta keterangan ahli guna mengukur besaran kerugian negara secara akurat.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pengungkapan lebih luas dalam kasus serupa. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang