Gorontalopost, SURABAYA – Sengketa antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dahlan menggugat perusahaan media tersebut dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menagih utang dividen senilai Rp 54 miliar.
Namun, para saksi ahli menilai langkah hukum Dahlan tidak berdasar kuat.
Guru Besar Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak PT Jawa Pos.
Menyebut bahwa utang dividen tidak termasuk kategori utang yang bisa dijadikan dasar permohonan PKPU.
“Dividen bukan jenis utang sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan.
Utang dalam perkara pailit atau PKPU harus berasal dari perjanjian yang jelas,” terang Hadi dalam persidangan pada Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, sejak Mahkamah Agung menolak permohonan pailit atas dasar utang dividen pada tahun 2002, tidak ada lagi yurisprudensi yang memperbolehkan hal serupa.
Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti bahwa PKPU seharusnya diajukan oleh minimal dua kreditur karena sifatnya kolektif, bukan perorangan.
Baca Juga: Inggris Siap Akui Palestina Sebagai Negara Mulai September, Israel Bereaksi Keras
“Kalau hanya satu kreditur, tidak cukup. Dan kalau ada sengketa yang kompleks, itu artinya pembuktian tidak sederhana,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menuding permohonan PKPU dari Dahlan Iskan diajukan dengan itikad tidak baik.
Ia mengklaim, dari semua bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang, baik kepada Dahlan maupun dua bank yang disebut dalam permohonan.
"Kalau memang tidak ada utang, jangan dipaksakan seolah-olah ada. Ini bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa," ujar Leslie kepada media.
Dalam upaya memperkuat argumennya, PT Jawa Pos juga menghadirkan pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani, yang menegaskan bahwa utang dividen harus muncul secara eksplisit dalam laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga: BMKG Tuai Pujian dari Gorontalo
“Jika dividen belum dibayar, maka secara akuntansi pasti akan muncul dalam laporan tahun berikutnya. Kalau tidak ada, berarti sudah lunas,” jelas Zaenal.
Menanggapi semua pernyataan saksi ahli dari pihak Jawa Pos, kuasa hukum Dahlan Iskan, Arif Sahudi, menyatakan siap memberikan pembelaan.
“Kami akan hadirkan saksi ahli kami sendiri yang bisa menjelaskan duduk perkara secara objektif. Biar nantinya dibuktikan lewat keterangan yang berimbang,” ujar Arif. (JP).
Editor : Azis Manansang