Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gagal Lolos PPPK ? Tenang, Honorer Tetap Bisa Diangkat Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Azis Manansang • Jumat, 1 Agustus 2025 | 02:03 WIB

 

PPPK Paruh Waktu menyasar pelamar yang telah mengikuti proses seleksi penuh, namun belum berhasil diangkat menjadi ASN.(F:Ilustrasi)
PPPK Paruh Waktu menyasar pelamar yang telah mengikuti proses seleksi penuh, namun belum berhasil diangkat menjadi ASN.(F:Ilustrasi)

Gorontalopost, JAKARTA – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang belum beruntung lolos seleksi PPPK tahun ini.

Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap memiliki peluang untuk menjadi aparatur negara melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Sebuah sistem baru yang dirancang sebagai solusi dari keterbatasan formasi dan anggaran.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Mulai Sentuh BFI Finance Kasus Perampasann Motor

Skema ini diumumkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Dalam keterangan resminya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menegaskan.

Bahwa PPPK Paruh Waktu menyasar pelamar yang telah mengikuti proses seleksi penuh, namun belum berhasil diangkat menjadi ASN.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam merespons situasi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan tempat tanpa perlu mengikuti tes ulang,” ungkap Aba, kemarin.

Menurutnya, pengangkatan ini tetap harus mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Penataan pegawai melalui skema ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca larangan penggunaan tenaga honorer.

Baca Juga: PMK Nomor 49/2025 Resmi Diterbitkan, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar

Yang menarik, skema ini tidak hanya berlaku bagi honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selama pelamar telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024, mereka tetap dapat dipertimbangkan, meskipun belum masuk dalam data BKN.

“Semua yang ikut seleksi bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, termasuk yang belum terdata resmi,” kata Aba.

Adapun jabatan yang bisa diajukan dalam skema ini mencakup Guru, Tenaga Kesehatan, serta jabatan teknis seperti Operator Layanan Operasional dan Penata Layanan Umum.

Proses pengusulannya dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi yang mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Baca Juga: Sengketa Dividen Rp 54 Miliar, Ahli Unair: PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos Tak Penuhi Syarat

Setelah disetujui, instansi dapat segera mengusulkan Nomor Induk PPPK maksimal dalam waktu 7 hari kerja.

Dengan demikian, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat bisa segera diangkat secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa menunggu pembukaan seleksi baru.

“Skema ini adalah bentuk adaptasi agar tidak ada pegawai non-ASN yang terdampak pemberhentian massal, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan layanan publik,” pungkas Aba.(JP)

Editor : Azis Manansang
#PPPK2025 #Tenaga Honorer 2025 #ReformasiBirokrasi #Honorer #PPPK Paruh Waktu #KemenPANRB #asn 2025 #pengangkatan PPPK