Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

1.840 Tenaga Honorer di Bone Bolango, Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Guru dan Nakes Ikut Terakomodir

Azis Manansang • Selasa, 16 September 2025 | 01:41 WIB

 

Kemenpan RB Resmi menetapkan 1.840 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk wilayah Bone Bolango.(F:Ilustrasi)
Kemenpan RB Resmi menetapkan 1.840 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk wilayah Bone Bolango.(F:Ilustrasi)

Gorontalopost, SUWAWA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Bone Bolango.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Harga Tomat Anjlok, Pedagang di Gorontalo Hamburkan Dagangan ke Jalan hingga Viral di Medsos

Resmi menetapkan 1.840 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk wilayah Bone Bolango.

Formasi itu mencakup 289 guru, 206 tenaga kesehatan, dan 1.345 tenaga teknis.

Seluruhnya berasal dari tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Dikutif dari sejumlah sumber, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Bone Bolango, Nining Rahayu Male, menyebutkan.

Keputusan ini sebagai “angin segar” bagi para tenaga non-ASN.

“Mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Nining menambahkan, seluruh peserta yang lolos telah melalui tahapan seleksi resmi pada formasi tahun 2024.

Dengan tes Computer Assisted Test (CAT) yang digelar dalam dua tahap: Desember 2024 dan Mei 2025.

“Semua proses seleksi berjalan sesuai aturan dan transparan. Jadi kelulusan ini benar-benar murni hasil kerja keras mereka,” katanya.

Ia juga menjelaskan, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu terletak pada mekanisme kerja.

Namun keduanya tetap mendapat legalitas penuh dari pemerintah.

Baca Juga: Unggahan Sosial Zita Anjani Gendong Bayi Tuai Pro-Kontra, Publik Sebut Antara Tulus atau Pencitraan

“Koordinasi dengan Kemenpan, BKN, hingga Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan berjalan lancar, sehingga formasi ini benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Penetapan ini menjadi bukti dukungan pemerintah pusat terhadap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan mendapat kepastian hukum dalam pengabdiannya.(Antx).

Editor : Azis Manansang
#tenaga kesehatan #Tenaga Honorer jadi PPPK #BKPSDM #database bkn #Bone Bolango #kemenpan rb #PPPK Paruh Waktu #Guru Honorer #Seleksi PPPK 2025