Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Bongkar Pemerasan hingga Rp115 Juta per Jemaah, Nama Ustaz Khalid Ikut Terseret

Azis Manansang • Minggu, 21 September 2025 | 08:46 WIB

 

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024  yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.(F:Ilusrasi)
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024 yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.(F:Ilusrasi)

Gorontalopost, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 makin dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil sejumlah saksi, termasuk dari kalangan ormas keagamaan, terkait kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1triliun.

Baca Juga: Kapolda dan Ketua DPRD Gorontalo Kompak, Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan saksi bukan dilakukan atas nama organisasi, melainkan kapasitas individu.

“Yang dipanggil itu orang per orang, bukan organisasinya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024
yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Namun, alih-alih berjalan transparan, sejumlah kuota justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum di Kementerian
Agama (Kemenag).

Beberapa saksi yang dipanggil KPK diketahui pernah berdinas di Kemenag sekaligus tercatat sebagai anggota ormas keagamaan.

Selain itu, ada indikasi keterlibatan travel haji yang mengoordinasi pemberangkatan jemaah haji khusus.

KPK menemukan adanya “tarif percepatan” agar jemaah bisa langsung berangkat haji khusus pada tahun yang sama saat mendaftar.

Besarannya bervariasi antara USD 2.400–7.000 atau sekitar Rp39,7 juta–Rp115,9 juta per orang.

Nama penceramah Ustaz Khalid Basalamah ikut terseret setelah dipaksa oknum Kemenag untuk mengumpulkan dana percepatan dari 122 calon jemaahnya.

Baca Juga: Pemerintah Restui Bansos Beras Ditambah 2 Liter Minyak Goreng, Mulai Oktober Sasar 18,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat

“Itu jelas bentuk pemerasan. Bukan suap, karena inisiatifnya datang dari oknum Kemenag,” tegas Asep.

Asep menyebut, uang yang sempat dikumpulkan Khalid sudah dikembalikan dan kini resmi disita KPK sebagai barang bukti.

“Itu jadi bukti kuat bahwa ada pungutan liar dalam pembagian kuota haji 2024,” pungkasnya.(JP).

Editor : Azis Manansang
#korupsi kuota haji #khalidbasalamah #Haji 2024 #skandal haji Kemenag #perkara korupsi #kuotahaji #kementerianagama #KPK