Gorontalopost, JAKARTA– Polemik rencana Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak sepakat melanjutkan program pengampunan pajak.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Gandeng Bank SulutGo, Siapkan Kemitraan Sapi Lokal dan Layanan Dana Desa Digital
Purbaya menyebut tax amnesty justru memberi ruang bagi para pengemplang pajak untukterus bermain-main.
“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, itu sama saja memberi insentif orang untuk kibul-kibul.
Mereka jadi berpikir tinggal tunggu pengampunan berikutnya. Itu sinyal yang salah,”
tegasnya di Jakarta,kemarin.
Meski begitu, Purbaya mengakui dirinya masih akan mengkaji lebih jauh soal regulasi yang memungkinkan penolakannya.
“Sebagai ekonom, menurut saya tax amnesty bukan langkah yang tepat.
Yang lebih pas adalah memastikan pajak dikumpulkan sesuai aturan, tanpa memberatkan pembayar pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara justru harus fokus membangun sistem perpajakan yang adil.
“Kalau ada yang salah, dihukum. Tapi jangan membuat rakyat resah. Yang penting perlakuan baik bagi pembayar pajak.
Kalau sudah punya uang, ya dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi,” katanya.
Program tax amnesty sendiri sempat diwacanakan kembali pada awal 2025.
Baca Juga: Geger Tawarkan Merampok Uang Negara, PDIP Ambil Tindakan Tegas Pecat Wahyudin Moridu
Saat itu, Budi Gunawan selaku Menko Polkam menyebut program ini bisa menjadi pintu masuk bagi pengembalian aset hasil korupsi. Namun, kritik datang dari berbagai kalangan.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menilai wacana itu terlalu dini.
Sementara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai tax amnesty memang bisa memberi pemasukan instan, tapi berpotensi merusak sistem perpajakan jangka panjang.
Kini, publik masih menanti: apakah wacana Tax Amnesty Jilid III akan benar-benar dijalankan, ataukah tenggelam di tengah perdebatan politik dan ekonomi. (JP).
Editor : Azis Manansang