Gorontalopost, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya.
Terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai justru membingungkan dan bisa berdampak negatif terhadap industri rokok nasional.
Baca Juga: Polda Gorontalo Gagalkan Pelarian Tersangka Kekerasan Anak dari Minahasa Tenggara
Dalam kunjungannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Purbaya mengaku terkejut saat mengetahui rata-rata tarif cukai rokok yang mencapai 57 persen.
Ia menyebut cara pengambilan keputusan tarif tersebut terkesan janggal dan ekstrem.
“Saya tanya, berapa sih sekarang rata-rata cukainya? Jawabannya: 57 persen. Saya kaget, ini cukai atau kutukan zaman Firaun?” ungkap Purbaya sambil bergurau kepada awak media,kemarin.
Namun yang membuatnya lebih bingung adalah saat dijelaskan bahwa penurunan tarif justru bisa meningkatkan penerimaan negara.
Baginya, kebijakan ini tidak hanya soal uang masuk ke kas negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampak jangka panjang pada industri dan tenaga kerja.
“Saya baru sadar, ternyata tujuannya bukan cuma pemasukan, tapi untuk mengurangi konsumsi rokok.
Tapi kalau konsumsi ditekan, industri ikut menciut. Akibatnya, lapangan kerja pun berkurang,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengendalian rokok tidak boleh mengorbankan para pekerja tanpa solusi konkret dari pemerintah.
“Kalau enggak ada program buat menyerap tenaga kerja yang terdampak, jangan dibunuh industrinya. Kita enggak boleh bikin masyarakat tambah susah,” tegas Purbaya.
Baca Juga: DPP PDIP Perpanjang Mandat Olly Dondokambey Ketua DPD PDIP Gorontalo, Tiga Nama Mencuat
Sebagai bentuk keseriusan, Purbaya berencana mengunjungi langsung industri rokok di Jawa Timur.
Ia juga menjanjikan akan melindungi pasar rokok lokal dari produk ilegal dan palsu, terutama yang dijual secara online.
“Kalau pasar lokal saya lindungi dari rokok putih, palsu, dan online yang enggak bayar cukai, itu adil.
Masa industri yang bayar pajak triliunan dibiarin mati, sementara barang palsu masuk seenaknya.
Purbaya juga menyindir ketimpangan perlakuan antara industri lokal dan produk luar negeri ilegal yang merugikan negara.
“Kita narik pajak ratusan triliun dari rokok, tapi enggak melindungi industrinya? Saya lebih pilih hidupin yang lokal, yang luar negeri biar minggir dulu,” ujarnya.
Data Tarif Cukai Rokok
*2022: Tarif naik 12%, penerimaan Rp218,3 triliun, produksi 323,9 miliar batang
*2023: Tarif 10%, penerimaan turun jadi Rp213,5 triliun, produksi 318,1 miliar batang
*2024: Tarif tetap 10%,penerimaan Rp216,9 triliun, produksi turun jadi 317,4 miliar batang
*2025:Tidak ada kenaikan tarif