Gorontalopost, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan peringatan keras bagi para orang kaya yang kerap menghindar dari kewajiban pajak.
Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi pengemplang pajak untuk bersembunyi.
Baca Juga: Heboh Anak Bupati Bone Bolango Dituduh Terima Suap Rp500 Juta, Ini Klarifikasi Mengejutkan
“Sudah cukup kabur-kaburan, sekarang waktunya mereka bayar,” tegasnya saat ditemui di kantornya,kemarin.
Purbaya membeberkan bahwa selama ini justru para pekerja bergaji tetap yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Tahun 2024, setoran pajak karyawan mencapai lebih dari Rp200 triliun, sementara kontribusi individu berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya belasan triliun.
Kesenjangan ini dinilai tidak adil, sehingga pemerintah berkomitmen mengejar kepatuhan kalangan kaya raya.
Dalam paparannya, Purbaya mengungkapkan terdapat 201 wajib pajak yang statusnya menunggak, mayoritas berasal dari perusahaan besar.
Dari jumlah itu, 84 di antaranya telah mencicil dengan total Rp5,1 triliun.
Meski begitu, angka ini masih jauh dari total tunggakan sebesar Rp 60 triliun.
“Target kita jelas, semua harus lunas sebelum akhir tahun,” tandasnya.
Tak hanya menagih, pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan untuk melindungi wajib pajak dari oknum nakal.
Baca Juga: Duel Maut Dua Polisi di Pohuwato, Mabuk Miras, Berakhir Luka Sajam di Wajah
Menurut Purbaya, langkah ini penting agar warga tidak lagi mencari alasan menghindar dengan dalih trauma menghadapi aparat pajak.
“Kalau ada petugas yang bermain, bisa langsung saya tindak,” ujarnya.
Khusus bagi para crazy rich atau orang kaya, Purbaya menggarisbawahi satu pesan penting: tidak ada lagi kompromi.
Tarif pajak dijamin tidak naik, tetapi kepatuhan adalah harga mati.
“Kalau mereka patuh, selesai urusan. Tidak akan ada gangguan lagi dari aparat. Yang penting bayar sesuai aturan,” tutupnya.
Pesan keras ini diyakini bisa menutup celah pelarian bagi para pengemplang pajak kelas kakap.(JP).
Editor : Azis Manansang