Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

MK Batalkan Wacana Wajib Sarjana untuk Capres-Cawapres: SMA Masih Jadi Syarat Minimal

Azis Manansang • Rabu, 1 Oktober 2025 | 07:53 WIB

 

MK Batalkan Wacana Wajib Sarjana.(F:dok)
MK Batalkan Wacana Wajib Sarjana.(F:dok)

Gorontalopost, JAKARTA – Polemik soal syarat pendidikan calon pemimpin negeri kembali menjadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu putusan.

Baca Juga: Bongkar Anggaran Meyke Camaru Desak TAPD Transparan, Soroti Program Siluman dan Pagu Jebol

Alih-alih memperketat aturan, MK justru menegaskan bahwa standar pendidikan calon presiden.

Wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah masih sama: cukup lulusan SMA atau sederajat.

Permohonan uji materi yang meminta agar syarat minimal dinaikkan ke jenjang sarjana (S1) akhirnya kandas.

Dengan begitu, jalan menuju kursi kekuasaan di republik ini tetap terbuka.

Bagi siapa saja yang hanya berbekal ijazah SMA, asal memenuhi syarat lain yang diatur undang-undang.

Sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK, Senin (29/9/2025), menjadi panggung penentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa lembaganya menolak seluruh permintaan perubahan tersebut.

Menurutnya, tidak ada dasar kuat untuk menaikkan syarat pendidikan calon pemimpin ke tingkat perguruan tinggi.

“Konstitusi tidak mengatur secara spesifik jenjang pendidikan tinggi sebagai syarat.

Karenanya, kami menilai aturan yang ada sudah cukup memadai,” tutur Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Mahasiswa HMI Geruduk Kantor Bupati Pohuwato, Lempari Lumpur Protes Tambang Ilegal

Keputusan ini sontak menuai beragam respons publik. Sebagian menilai putusan ini menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka luas.

Sementara sebagian lainnya khawatir kualitas kepemimpinan bisa dipertaruhkan jika syarat pendidikan dianggap terlalu longgar.(JP).

Editor : Azis Manansang
#capres cawapres #MK 2025 #syarat pendidikan capres dan cawapres #Berita Politik