Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Riza Chalid Jadi Manusia Tanpa Negara, Buronan Kasus Korupsi Minyak Rp 193 Triliun yang Bikin Heboh

Azis Manansang • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:58 WIB

 

Nama Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Nama Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

 

Gorontalopost, JAKARTA — Drama hukum yang menjerat taipan minyak Muhammad
Riza Chalid (MRC) memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa status Riza kini resmi tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Tetapkan Rekomendasi Besar Tata Kelola Sawit, Akhiri Kekacauan Sejahterakan Petani

Langkah ini menandai upaya serius aparat hukum memburu sang buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di tubuh Pertamina dan mitra
bisnisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih terus
melacak keberadaan Riza di luar negeri.

“Paspornya sudah kami cabut. Kami juga sudah
koordinasi dengan Imigrasi untuk menonaktifkan status kewarganegaraannya,” ujar Anang
saat ditemui awak media.

Menurutnya, langkah tegas itu diambil lantaran Riza diduga kabur ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red
notice terhadap Riza Chalid.

“Proses sudah diajukan ke pusat. Tinggal tunggu konfirmasi dari Interpol,” terang Anang.
Berdasarkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,

keberadaan terakhir Riza terdeteksi di Malaysia, setelah sebelumnya dikabarkan sempat berada di Singapura. Namun, otoritas Negeri Singa membantah kehadirannya di sana.

Nama Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan sejumlah kontraktor kerja sama.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Bareskrim Tetapkan 4 Nama dalam Skandal Korupsi PLTU Kalbar

Dalam proyek ini, perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), disebut menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak yang seharusnya beralih ke Pertamina, sekaligus menaikkan nilai kontrak secara tidak wajar.

Kejagung menaksir total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dengan status tanpa kewarganegaraan dan pelarian lintas negara, Riza Chalid kini menjadi simbol betapa rumitnya memburu keadilan dalam kasus korupsi raksasa yang menyeret nama-nama besar di industri energi nasional.(JP).

Editor : Azis Manansang
#KejaksaanAgung #riza chalid #Kejagung #kasus korupsi minyak #Interpol #stateless #Pertamina #Buronan Internasional