Gorontalopost, JAKARTA - Kabar besar datang dari Jakarta. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini membuka pintu bagi pelaksanaan umrah mandiri.
Baca Juga: Tragedi Morowali Mandor TKA Tewas Dikeroyok, Sorotan Tajam untuk Pengawasan Industri Nikel Indonesi
Aturan baru ini memungkinkan umat Muslim Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Sebuah langkah berani yang langsung menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku industri travel religi.
Pasal 86 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan melalui tiga jalur:
Lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Artinya, untuk pertama kalinya negara memberi dasar hukum bagi jemaah yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.
Namun, di balik semangat kemandirian itu, banyak biro perjalanan resah.
Karena khawatir kehilangan pangsa pasar dan khawatir jemaah akan kesulitan mengurus administrasi secara pribadi.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan.
Bahwa kebijakan ini justru memperkuat peran negara dalam
melindungi warganya di Tanah Suci.
“Ketika umrah mandiri dilegalkan, tanggung jawab perlindungan otomatis ada di tangan negara baik Kemenlu, atase, maupun Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya di Jakarta,
Baca Juga: Drama DNA Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Hasil Negatif Tak Hentikan Panasnya Perseteruan
Ia juga menegaskan, pemerintah tetap menjaga keberlangsungan ekosistem travel agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut Dahnil, legalisasi ini juga menjadi bentuk adaptasi terhadap kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah lebih fleksibel dan digital.
Regulasi di Indonesia diperlukan agar jemaah tetap terlindungi meski berangkat tanpa agen.
Meski demikian, asosiasi travel umrah menilai kebijakan ini bisa menimbulkan kekacauan sistem jika tak diawasi ketat.
Sebaliknya, pemerintah menyebut praktik umrah mandiri sejatinya sudah lama terjadi, hanya saja kini difasilitasi dengan payung hukum yang jelas.
Namun, di balik kemudahan tersebut, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan skema umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang menghimpun jamaah atau bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dahnil mengingatkan bahwa umrah mandiri bersifat personal, bukan kolektif. Terlepas dari pro dan kontra yang muncul.
Kebijakan ini menandai babak baru ibadah umrah di Indonesia lebih terbuka, lebih fleksibel, namun menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari negara dan masyarakat.(PM/JP).
Editor : Azis Manansang