Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kabar Baik untuk Guru PAI Non ASN, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayar Mulai Januari

Azis Manansang • Minggu, 13 Juli 2025 | 23:45 WIB

Menteri Agama Nasaruddin  Umar.(F:Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar.(F:Kemenag)

Gorontalopost, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN yang belum inpassing.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini berharap adanya peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Buron Kasus Penggelapan Rp 224 Juta, Wanita Asal Manado Diringkus di Bandara Usai Kabur ke Australia

Melalui regulasi baru yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, tunjangan profesi untuk guru PAI Non ASN non-inpassing kini dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

“Ini adalah wujud konkret keberpihakan negara terhadap guru Non ASN, khususnya yang mengabdikan diri di bidang pendidikan agama,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Sabtu
(12/7/2025).

“Kami berharap kenaikan ini menjadi pemicu semangat bagi guru-guru untuk terus mendidik dengan hati, membentuk karakter spiritual siswa, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Musda IV IKA HPMIG Makassar Digelar, Alumni Didorong Berperan Strategis Majukan Gorontalo

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan agar regulasi ini segera disosialisasikan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan agar pencairan tunjangan berjalan sesuai prosedur.

“Para guru telah lama menantikan ini. Maka tugas kita sekarang adalah memastikan hak mereka benar-benar sampai dan tidak terhambat birokrasi,” tegasnya.

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka (JTM).

Bahkan pelatihan seperti tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) juga dapat diakui hingga 6 JTM.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru PAI Non ASN semakin meningkat, dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kokoh dan berkualitas.(Jpc)

Editor : Azis Manansang
#Kemenag #tunjangan guru 2025 #beritapendidikan #Guru PAI Non ASN #pendidikan agama #Nasaruddin Umar #sertifikasi guru