Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Banyak SMA di Gorontalo Tak Punya Sertifikat Lahan, DPRD Dorong Alokasi Anggaran dari Pokir

Azis Manansang • Rabu, 16 Juli 2025 | 21:43 WIB

 

Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di SMA Negeri 1 Suwawa.(F:ist)
Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di SMA Negeri 1 Suwawa.(F:ist)

Gorontalopost, SUWAWA — Status kepemilikan lahan sejumlah sekolah di Gorontalo kembali menjadi sorotan.

Hasil monitoring Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan bahwa masih banyak SMA yang berdiri di atas tanah tanpa sertifikat resmi, termasuk SMA Negeri 1 Suwawa.

Baca Juga: Curi Mobil Saat Bertamu, Pria di Gorontalo Diciduk Resmob Polres Bone Bolango

Temuan ini terungkap dalam kunjungan lapangan yang dilakukan kemarin (15/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Fadli Poha.

Bersama sejumlah anggota yakni Sii Nurayin Sompie, Ekwan Amad, Yeyen Sidiki, Femy Udoki, Fikram Salilama, dan Ramdan Liputo.

Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul.

Kepala SMA Negeri 1 Suwawa Lisna Nalole, yang didampingi wakil kepala bersama Aleg Yeyen Sidiki.(F:ist)
Kepala SMA Negeri 1 Suwawa Lisna Nalole, yang didampingi wakil kepala bersama Aleg Yeyen Sidiki.(F:ist)

Karena banyak aset sekolah yang dulu dikelola kabupaten/kota kini sudah menjadi kewenangan provinsi, namun tanpa disertai dokumen sertifikat.

“Bukan hanya SMA Negeri 1 Suwawa, tetapi banyak sekolah lain di Provinsi Gorontalo menghadapi masalah yang sama.

Tanahnya sudah digunakan bertahun-tahun, tapi belum punya kejelasan status hukum,” ungkap Yeyen.

Menanggapi situasi tersebut, para anggota legislatif mengusulkan.

Baca Juga: Wali Kota Mundur Skandal Ijazah Palsu

Agar sebagian anggaran dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD bisa dialokasikan ke Dinas Pendidikan untuk membantu proses sertifikasi aset lahan sekolah.

“Ini untuk menjaga agar aset pemerintah tidak bermasalah di kemudian hari. Usulan ini masih akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan OPD terkait,” tambah Yeyen.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Suwawa Lisna Nalole, yang didampingi wakil kepala sekolah.

Menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha mengurus status lahan, bahkan sampai mendatangi kantor BPN Sulawesi Utara. Namun mereka terkendala biaya.

“Untuk mengurus sertifikat itu ternyata butuh dana sekitar Rp 60 juta, sementara sekolah tidak punya anggaran sebesar itu,” ujar Lisna.

Ia berharap kedatangan anggota dewan bisa menjadi pintu solusi agar status kepemilikan aset sekolah bisa segera diselesaikan secara legal. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#BPN #Pendidikan #Aset Pemerintah Daerah #DEPROV GORONTALO #KomisiIDPRD #SMA 1 #pokir #sekolah sma #sertifikasi lahan #Suwawa