Gorontalopost.id, MARISA -Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan Bank Sulut-Gorontalo melakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS).
Tentang penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD, serta perjanjian kerja sama tentang penempatan dana (deposito).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dengan Direktur Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo.
Diwakili oleh Group Head Operasional, Linda Moniaga, serta Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri,SE dengan Pimpinan PT. Bank Sulut-Go Cabang Marisa, Hasan Hamid, belum lama ini.
Baca Juga: Pemkab Boalemo Sertijab Camat Dulupi
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat BSG turut dihadiri Pimpinan Wilayah Gorontalo, Syahrun Botutihe.
Serta Pemimpin Devisi PT. Bank Sulut-Go, Staf Ahli Bupati, Bahari Gobel, di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara-Gorontalo (Bank SulutGo).
Mengawali sambutan, Bupati Saipul memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontal.
Yang telah berkenan melakukan kerja sama dalam membantu mengawal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Pencuri Bertopeng Beraksi di Boalemo Nyaris Diamuk Warga
“Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
Tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah provinsi,”jelas bupati.
Lanjut Saipul, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada Larangan Kampanye Bagi Yang Sudah Mengundurkan Diri
Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Serta mewujudkan pembayaran non tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD melalui mekanisme uang persediaan (UP).
Disisi lain, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo.
Merupakan pedoman dalam penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ruang lingkup antara lain.
Baca Juga: Diduga Salah Tangkap, Siswa SMK Jadi Korban Pemukulan Oknum Anggota Kepolisian
Penerbitan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD oleh pemegang KKPD.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan tagihan e-billing, pemberian layanan atas penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
“Ia, dengan dilaksanakannya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat membantu pemerintah daerah.
Baca Juga: 18 Tahun Cabuli Adik Ipar Sejak Masih Bocah, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
Agar pelaksanaan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah khususnya untuk penggunaan uang persediaan (UP).
Dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara transparansi dan akuntabel serta dapat membentuk sinergi yang saling memberikan manfaat kepada semua pihak,”ujar Bupati Saipul Mbuinga.(Ilu/Kmfo)
Editor : Azis Manansang