Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rugikan Negara Rp 306 Juta Kejari Pohuwato Tetapkan Oknum Kades Buntulia Barat Tersangka Korupsi

Azis Manansang • Jumat, 22 Maret 2024 | 00:28 WIB

 

Kantor Kades Buntulia Barat Kabupaten Pohuwato (F:dok)
Kantor Kades Buntulia Barat Kabupaten Pohuwato (F:dok)

Gorontalopost, MARISA – Oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat berinisial TP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Tersangka tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, antara tahun anggaran 2019-2021.

Menurut Kejari Pohuwato melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adhi Putra Graha mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ke dua kalinya dan akan periksa dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Maksimalkan OPD, Banggar DPRD Usulkan Perubahan Alokasi Anggaran

“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan tersangka, atas penyalahgunaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ungkap Adhi,kemarin  (19/03/2024).

Adhi mengungkapkan, pemanggilan terhadap oknum kades sudah dilakukan dua kali, tetapi belum memenuhi undangan dari pihak lembaga Adhyaksa.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa terhadap oknum kades itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Bulan Ramadan Puluhan Muda-Mudi di Pohuwato Digrebek Satpol PP Ngamar di Penginapan

Kasi Pidsus menjelaskan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebabkan.

Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.

“Temuan anggaran Rp173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN sebesar Rp306 juta dari total keseluruhan,” beber Adhi.

Baca Juga: Deprov Gorontalo Kunjungi Kemenpan RB Bahas Evaluasi LKPJ Gubernur dan Zona Integritas

Diuraikannya oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” pungkas Adhi.(Hendris)

Editor : Azis Manansang
#Tersangka Korupsi #Kabupaten Pohuwato #Kejari Pohuwato #Korupsi Dana Desa #Kepala Desa