Gorontalopost, MARISA – Oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat berinisial TP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Tersangka tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, antara tahun anggaran 2019-2021.
Menurut Kejari Pohuwato melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adhi Putra Graha mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ke dua kalinya dan akan periksa dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga: Maksimalkan OPD, Banggar DPRD Usulkan Perubahan Alokasi Anggaran
“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan tersangka, atas penyalahgunaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ungkap Adhi,kemarin (19/03/2024).
Adhi mengungkapkan, pemanggilan terhadap oknum kades sudah dilakukan dua kali, tetapi belum memenuhi undangan dari pihak lembaga Adhyaksa.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa terhadap oknum kades itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Bulan Ramadan Puluhan Muda-Mudi di Pohuwato Digrebek Satpol PP Ngamar di Penginapan
Kasi Pidsus menjelaskan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebabkan.
Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.
“Temuan anggaran Rp173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN sebesar Rp306 juta dari total keseluruhan,” beber Adhi.
Baca Juga: Deprov Gorontalo Kunjungi Kemenpan RB Bahas Evaluasi LKPJ Gubernur dan Zona Integritas
Diuraikannya oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” pungkas Adhi.(Hendris)
Editor : Azis Manansang