Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN Ditolak PT TUN Manado

Azis Manansang • Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:49 WIB

 

kantoor PTUN Manado (F:dok)
kantoor PTUN Manado (F:dok)

Gorontalopost, MARISA – Kasus Pilkada Pohuwato terus bergulir. Gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA).

Terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Seperti diketahui materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.

Baca Juga: Kanwil Agama Gorontalo Bantah H.M Muflih Dibebastugaskan karena Pembayaran Tukin

Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat.

Baca Juga: Usai Ikuti TOT di Jakarta Anggota Bawaslu Gorontalo Meninggal Saat Transit di Bandara Makasar

Dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi

– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat. Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Ungkap Kepercayaan Publik ke Presiden 83,5%, Pengamat Sebut Rakyat Bersama Prabowo

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon ILOMATA dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat PT TUN Manado, di mana gugatan mereka untuk tidak diterima oleh pengadilan. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#PILKADA POHUWATO #Saipul Mbuinga #Gugatan Ke PTUN #gugatan ditolak