Gorontalopost, MARISA – Kisruh berkepanjangan soal dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani akhirnya menemui titik terang di meja hijau.
Zuriati Usman yang selama ini mengklaim sebagai ketua KUD versi tandingan, bersama sekretarisnya Abd. Rizal Lasantu, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa.
Baca Juga: Johnny Hardjojo Siap Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Bawa Misi Persatuan dan Pemulihan Marwah Wartawan
Tak hanya itu, sang notaris Hartati Haridji juga ikut terseret dan divonis 1 tahun 6 bulanatas keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen.
Putusan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh kubu Idris Kadji ke Polda Gorontalo, terkait penggunaan akta otentik palsu yang diklaim sebagai dasar hukum kepengurusan versi Zuriati.
Dalam amar putusan nomor 4/Pid.B/2025/PN Mar, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Karena telah menyalahgunakan akta otentik, yakni Akta No. 4 tertanggal 24 Januari 2023, untuk membenarkan klaim atas kepengurusan.
Dengan vonis ini, keabsahan kepengurusan KUD Dharma Tani di bawah Idris Kadji makin kokoh secara hukum.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi pembuktian siapa yang benar secara hukum.
Dan kami sudah membuktikan itu," ujar Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani, saat diwawancarai usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya telah lama bersabar menghadapi klaim sepihak yang menyebut adanya dua kepengurusan sah.
Namun kini, semua tudingan itu dijawab tuntas lewat jalur hukum.
“Tak perlu lagi ada polemik atau asumsi liar di masyarakat. KUD Dharma Tani hanya satu, dan itu di bawah kepemimpinan Pak Idris Kadji. Titik.” tegasnya.
Rachmat juga menyebut bahwa upaya hukum tidak berhenti sampai di sini.
Pihaknya tengah menyiapkan laporan tambahan terhadap oknum-oknum lain yang masih menyalahgunakan nama dan legalitas KUD Dharma Tani.
“Kami sudah layangkan laporan ke Polda Gorontalo untuk beberapa pihak yang masih menggunakan logo, nama, dan badan hukum kami secara ilegal.
Ini bentuk perlindungan terhadap anggota koperasi dan kredibilitas lembaga.”
Ia pun berharap masyarakat tidak lagi termakan isu adanya dualisme dalam tubuh KUD Dharma
Tani.
Menurutnya, sejak tercapainya perdamaian atau islah pada tahun 2016, hanya satu struktur kepengurusan yang sah, dan itu telah diperkuat dengan keputusan hukum.(Mg- 08/Zis).
Editor : Azis Manansang