Gorontalopost, PAGUAT - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo,
Kabupaten Pohuwato, dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Baca Juga: Gorontalo Jadi Basis Ekspor, PT Try Jaya Tangguh Siap Serap Tenaga Kerja Lokal Pasca Jadi PMA
Lokasi tambang ilegal tersebut berada sangat dekat dengan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Kabag Ops Polres Pohuwato AKP Syang Kalibato menyebut, kubangan bekas galian tambang yang berada di belakang rumah warga dapat memicu banjir,
terutama saat musim hujan. Kondisi tersebut menjadi alasan utama aparat terus melakukan penertiban.
Dalam operasi gabungan Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pohuwato, petugas tidak menemukan pelaku PETI di lokasi.
Namun, sejumlah fasilitas penunjang tambang ilegal masih tertinggal dan langsung diamankan aparat.
Barang-barang yang disita antara lain galon BBM, pipa air, terpal, serta karpet penyaring emas.
Baca Juga: Pelantikan Rektor Baru Unigo Dihadiri Gubernur Gorontalo, Robby Hunawa Jadi Rektor ke-6
Menurut kepolisian, perlengkapan tersebut kuat dugaan digunakan untuk menunjang aktivitas PETI di kawasan Dengilo.
Meski belum mengamankan pelaku, Polres Pohuwato terus mengintensifkan imbauan
kepada masyarakat, termasuk penambang tradisional atau kabilasa,
agar menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menghindari risiko longsor dan ancaman keselamatan jiwa.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang