Gorontalopost, MARISA – Praktik penyalahgunaan narkotika di kawasan tambang Kecamatan Marisa akhirnya terbongkar.
Aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov, Tegaskan Reformasi Struktur OPD
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan S.S. (27).
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari Sulawesi Tenggara
untuk diedarkan kepada rekan-rekannya di area pertambangan.
Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.
Tim kemudian bergerak ke sebuah camp pekerja tambang dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25).
Menurut IPTU Renly Turangan, keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
dengan barang bukti berupa sabu serta sejumlah alat konsumsi.
Baca Juga: Polda Gorontalo dan BBPMP Perkuat Kolaborasi, Dorong Program Pertanian Modern
“Seluruh terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Pohuwato,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang