Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terungkap Jaringan Sabu di Lokasi Tambang Marisa, Polisi Ringkus 4 Tersangka

Azis Manansang • Selasa, 17 Maret 2026 | 18:50 WIB

 

Aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.(F:Hms-Pol)
Aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Praktik penyalahgunaan narkotika di kawasan tambang Kecamatan Marisa akhirnya terbongkar.

Aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov, Tegaskan Reformasi Struktur OPD

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan S.S. (27).

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari Sulawesi Tenggara

untuk diedarkan kepada rekan-rekannya di area pertambangan.

Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.

Tim kemudian bergerak ke sebuah camp pekerja tambang dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25).

Menurut IPTU Renly Turangan, keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika

dengan barang bukti berupa sabu serta sejumlah alat konsumsi.

Baca Juga: Polda Gorontalo dan BBPMP Perkuat Kolaborasi, Dorong Program Pertanian Modern

“Seluruh terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Pohuwato,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #kasus sabu #tambang #pengedar sabu #Marisa