Gorontalopost, MARISA – Penyidikan kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di
Kabupaten Pohuwato terus berlanjut.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato telah menahan seorang pria berinisial KA (20)
setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.
Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi pada Senin (3/8/2026). Setelah melakukan penyelidikan
dan memeriksa sejumlah alat bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, SH, mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku dilakukan sesuai status hukum masing-masing.
Menurutnya, tersangka dewasa telah ditempatkan dalam tahanan penyidik, sedangkan seorang
pelaku lainnya yang masih berstatus ABH menjalani proses berdasarkan ketentuan
peradilan pidana anak.
"Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tersangka dewasa telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,
sementara terhadap ABH diterapkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Penyidik menjadwalkan penahanan terhadap KA selama 20 hari ke depan untuk
memperdalam penyidikan.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang