Polres Pohuwato Dalami Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan, Satu Tersangka Resmi Ditahan

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 01:37 WIB

 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato telah menahan seorang pria berinisial KA (20).(F:Hms-Pol)
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato telah menahan seorang pria berinisial KA (20).(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Penyidikan kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di 
Kabupaten Pohuwato terus berlanjut. 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato telah menahan  seorang pria berinisial KA (20)

setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.

Baca Juga: Bone Bolango Bidik Prestasi di Penilaian Posyandu Provinsi, Ismet Mile Tekankan Kolaborasi Seluruh OPD

Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi pada Senin (3/8/2026).  Setelah melakukan penyelidikan 

dan memeriksa sejumlah alat bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, SH, mengatakan proses hukum  terhadap kedua pelaku dilakukan sesuai status hukum masing-masing. 

Menurutnya, tersangka dewasa telah ditempatkan dalam tahanan penyidik, sedangkan  seorang 

pelaku lainnya yang masih berstatus ABH menjalani proses berdasarkan ketentuan 
peradilan pidana anak.

"Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tersangka  dewasa telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan, 

sementara terhadap ABH diterapkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.

Baca Juga: Musim Kemarau Mengancam, Kapolda Gorontalo Pastikan Armada dan Peralatan Penanggulangan Karhutla Siap Tempur

Penyidik menjadwalkan penahanan terhadap KA selama 20 hari ke depan untuk 
memperdalam penyidikan. 

Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polres Pohuwato POHUWATO berita kriminal kasus pencabulan anak