Terbongkar Sabu Rp 2,5 Juta Disembunyikan di Jalan Pohuwato, Pria Asal Sulteng Diciduk Polisi

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:45 WIB

 

Dalam pengungkapan ini  polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil yang diduga 
berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong dan satu bungkusan lakban warna hitam.(F:Hms-Pol)
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong dan satu bungkusan lakban warna hitam.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA — Tumpukan sampah di pinggir jalan trans Desa Sipatana 
ternyata menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. 

Polisi menemukan barang tersebut saat mengembangkan informasi mengenai dugaan  kepemilikan narkotika yang mengarah kepada seorang pria berinisial DG (33).

Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu diamankan Tim Satuan Reserse  Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Jumat (14/8/2026)  sekitar pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Dua Paskibraka Gorontalo Kembali dari Istana Negara, Gusnar Beri Bonus Rp10 Juta

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di wilayah Kecamatan Marisa. 

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas 
sekaligus keberadaan orang yang menjadi sasaran informasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan  keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPTU Budi. Minggu, (23/8/2026).

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada DG. Setelah diamankan, polisi melakukan 
pemeriksaan dan interogasi dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang  diselipkan di antara tumpukan sampah di pinggir jalan trans Desa Sipatana. 

Bungkusan itu kemudian diperiksa oleh petugas.

Hasilnya, ditemukan satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Baca Juga: Dua Paskibraka Gorontalo Kembali dari Istana Negara, Gusnar Beri Bonus Rp10 Juta

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya  dan disembunyikan setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari Sulawesi  Tengah,” jelasnya.

Pengakuan DG kemudian membuka informasi lain terkait asal barang tersebut. Ia mengaku  memperoleh sabu dari seseorang berinisial DO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi  Tengah, dengan harga Rp 2.500.000.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil yang diduga  berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong dan satu bungkusan lakban warna  hitam.

Pemeriksaan urine turut dilakukan terhadap DG. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine  yang bersangkutan positif amphetamine dan methamphetamine.

Seluruh barang bukti bersama DG kini telah dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk 
kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk  menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo POHUWATO parigi moutong Narkoba sabu disembunyikan