Gorontalopost, MARISA — Tumpukan sampah di pinggir jalan trans Desa Sipatana
ternyata menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan barang tersebut saat mengembangkan informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika yang mengarah kepada seorang pria berinisial DG (33).
Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Baca Juga: Dua Paskibraka Gorontalo Kembali dari Istana Negara, Gusnar Beri Bonus Rp10 Juta
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas
sekaligus keberadaan orang yang menjadi sasaran informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPTU Budi. Minggu, (23/8/2026).
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada DG. Setelah diamankan, polisi melakukan
pemeriksaan dan interogasi dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang diselipkan di antara tumpukan sampah di pinggir jalan trans Desa Sipatana.
Bungkusan itu kemudian diperiksa oleh petugas.
Hasilnya, ditemukan satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Baca Juga: Dua Paskibraka Gorontalo Kembali dari Istana Negara, Gusnar Beri Bonus Rp10 Juta
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan disembunyikan setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Pengakuan DG kemudian membuka informasi lain terkait asal barang tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp 2.500.000.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong dan satu bungkusan lakban warna hitam.
Pemeriksaan urine turut dilakukan terhadap DG. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif amphetamine dan methamphetamine.
Seluruh barang bukti bersama DG kini telah dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk
kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang