71 Jerigen Solar Diduga Disalahgunakan, Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka A.W. ke Jaksa

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:27 WIB

 

tersangka A.W. dan barang bukti saat diserahkan Polres Pohuwato ke Kejaksaan Pohuwato.(F:Hms-Pol)
tersangka A.W. dan barang bukti saat diserahkan Polres Pohuwato ke Kejaksaan Pohuwato.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pohuwato kini bergulir ke  meja Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Pohuwato resmi menyerahkan tersangka A.W. berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Kursi DPRD Gorontalo dari Dapil Tibawa-Pulubala Kembali Terisi, Maspri M. Kelo Resmi Dilantik

Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. Selanjutnya, perkara  tersebut akan diproses oleh JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang dilimpahkan cukup beragam. Polisi menyerahkan satu unit mobil pick  up Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. 

Turut disertakan 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi solar, satu kunci  kendaraan dan satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, barang-barang  tersebut telah diamankan sejak penyidikan berlangsung. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya.

Menurut Renly, kendaraan dan puluhan jerigen tersebut merupakan bagian dari barang  bukti yang diamankan penyidik dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Setelah berkas dinyatakan P-21, kami menyerahkan tersangka beserta seluruh barang  bukti yang telah diamankan kepada JPU.

Selanjutnya perkara ini menjadi kewenangan  jaksa untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Temu Raya PKB Gereja Imanuel Kaaruyan, Rum Pagau Tekankan Kepemimpinan untuk Melayani

A.W. diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi  sebagaimana ketentuan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 

yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Polres Pohuwato POHUWATO barang bukti (BB) BBM Subsidi Kejari Pohuwato