Gorontalopost, MARISA — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pohuwato kini bergulir ke meja Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Pohuwato resmi menyerahkan tersangka A.W. berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Kursi DPRD Gorontalo dari Dapil Tibawa-Pulubala Kembali Terisi, Maspri M. Kelo Resmi Dilantik
Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dilimpahkan cukup beragam. Polisi menyerahkan satu unit mobil pick up Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Turut disertakan 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi solar, satu kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, barang-barang tersebut telah diamankan sejak penyidikan berlangsung.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya.
Menurut Renly, kendaraan dan puluhan jerigen tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Setelah berkas dinyatakan P-21, kami menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan kepada JPU.
Selanjutnya perkara ini menjadi kewenangan jaksa untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Temu Raya PKB Gereja Imanuel Kaaruyan, Rum Pagau Tekankan Kepemimpinan untuk Melayani
A.W. diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023
yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang