Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rusak Kantor TPI Deprov Desak Pemprov Laporkan Oknum Pimpinan Asosiasi Nelayan

Azis Manansang • Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:37 WIB

 

Rapat komisi I Deprov Bersama Biro hukum bersama  Satpol PP Pemprov membahasa pengurusakan TPI (dok)
Rapat komisi I Deprov Bersama Biro hukum bersama Satpol PP Pemprov membahasa pengurusakan TPI (dok)

Gorontalopost.id,  GORONTALO - Rapat Komisi I Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo dengan sejumlah masyarakat Nelayan.

Sepakat agar Pemprov melaporkan oknum masyarakat berinisial UK ke polisi karena telah merusak kantor TPI Tenda beberapa waktu lalu.

"Kami mendesak Pemprov melalui biro hukumnya, tetap melaksanakan kesepakatannya dengan melaporkan oknum masyarakat berinisial UK ke polisi.

Karena telah merusak kantor TPI Tenda beberapa waktu lalu,"ungkap Anggota Komisi I Deprov Fikram Salilama, dalam rapat lanjutan komisi I dengan biro hukum dan Satpol PP di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/06/23).

Baca Juga: Bupati Hamim Pou Targetkan Bone Bolango Hattrick TPID Award 2023

Dalam rapat tersebut Fikram yang juga Ketua Fraksi Golkar menyoroti pihak biro hukum maupun Dinas Kelautan dan Perikanan.

Belum memberikan sangsi terhadap UK, yang diketahui merupakan salah satu pimpinan asosiasi nelayan.

"Tidak perlu takut dengan UK, kita maafkan perbuatannya tapi proses hukum harus dilakukan agar dia tau bahwa negara hadir.

Baca Juga: Festival Pesona Danau Limboto FPDL Pengunjung Capai 15.939 Orang, Transaksi UMKM 753 Juta

Kalau pun dia mengganti kerusakan barang dirusaknya agar dapat pengampunan ada mekanismenya. Yang jelas kita minta harus di proses hukum UK itu," tegas Fikram Salilama.

Senada dengan anggota komisi I Adhan Dambea, meminta proses hukum UK dan penertiban terhadap bangunan liar oleh Satpol PP untuk segera dilakukan tanpa menunggu rekomendasi dari DKP Pemprov.

“Saya ingatkan ya biro hukum maupun Satpol PP segera lakukan menjadi kesepakatan bersama komisi I Deprov, kalau tidak di indahkan maka saya turun tangan langsung melaporkan oknum masyarakat UK ke Polda Gorontalo,” ungkap Politisi PAN ini.

Baca Juga: Pemkab Pohuwato, BPKP dan BSG Luncurkan Aplikasi Kasda Secara Online

Sementara itu Aleg Golkar Meyke Kamaru, memintakan agar marwah pemerintah dijaga, jangan mau kalah dengan oknum masyarakat melakukan tindak pidana.

“Jika di biarkan hal ini maka dikhawatirkan akan di buat lagi oleh orang lain, merusak Fasilitas negara. Jadi saya ingatkan kembali dilaporkan si unggke itu ke polisi,” tandas Aleg Golkar ini. (Gus)

Editor : Azis Manansang
#PEMPROV GORONTALO #DEPROV GORONTALO #TPI Gorontalo