Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Aleg Deprov Minta Kebijakan Larangan Wisuda Ditinjau Efek Dirasakan UMKM Hingga Lapangan Kerja

Azis Manansang • Kamis, 29 Juni 2023 | 22:39 WIB

 

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail (dok)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail (dok)

Gorontalopost.id,   GORONTALO - Larangan pelaksanaan wisuda disekolah-sekolah yang disampaikan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

Menurut anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail perlu ditinjau kembali karena berdampak bagi UMKM.

Diakui Aleg Demokrat ini, larangan wisuda ini terjadi prokontra ditengah masyarakat. Ada yang setuju namun tidak sedikit dari mereka menentang keputusan ini.

Baca Juga: FM Oknum Honorer Bonebol Ditangkap Dit Pol Airud Dugaan Pemalsuan Dokumen BBM

"Makanya Penjagub harusnya lebih bijaksana, itu sifatnya bukan larangan, tapi memerintahkan seluruh sekolah agar tidak mewajibkan semua orang tua siswa untuk ikut dalam acara wisuda," ucapnya.

Seperti diktehui kata Erwin, Pemerintah Provinsi itu mengurusi SMA dan SMK.

"Namun selama ini saya belum pernah lihat SMA mana yang mengadakan wisuda," ujarnya.

Baca Juga: Kadin Gorontalo Serahkan Bantuan Generator Oksigen ke RSUD MM Dunda Limboto

Olehnya kata Erwin Ismail, kebijakan yang dilahirkan agar melalui kajian dan pertimbangan yang matang termasuk larangan wisuda di sekolah-sekolah.

"Karena berdampak beberapa jenis usaha yang dijalani masyarakat selama ini. Saat wisuda di sekolah digelar, ikut dirasakan pelaku UMKM karawo, penjahit juga laku, aksesoris-aksesoris juga laku," bebernya.

Baca Juga: Tren Angka Kelahiran di Gorontalo Turun dalam Dua Dekade

Bahkan menurutnya sejumlah warga mengeluh kepadanya, jika wisuda di sekolah ini akan dilarang, mereka akan kehilangan mata pencaharian.

"Bapak Gubernur dalam memberi keputusan atau mengeluarkan edaran larangan harus secara komprehensif, tidak boleh secara sepihak," tandasnya.

Sambil mengingatkan hal itu dilakukan sebagai anggota DPRD, semata melakukan tugas pengawasan. Bila mana ada keputusan yang masih harus diperbaiki.(zis).

 

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Deprov Gorontal #DPRD Provinsi Bangun Gedung Aspirasi