Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus PAW DPRD Gorontalo Memanas, Wahyudin Moridu Lawan Keputusan Mendagri Lewat Jalur Hukum

Azis Manansang • Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB

 

 mantan legislator Wahyudin Moridu menggugat Menteri Dalam Negeri.(F:dok)
mantan legislator Wahyudin Moridu menggugat Menteri Dalam Negeri.(F:dok)

Gorontalopost, GORONTALO– Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo memasuki babak hukum.

Setelah mantan legislator Wahyudin Moridu menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: Rumah Ditinggal Tarawih Dibobol Maling, Emas 65 Gram dan Uang Rp31 Juta Raib di Tabongo

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya

yang telah diresmikan melalui surat keputusan resmi pemerintah pusat.

Dalam dokumen pemanggilan sidang, Menteri Dalam Negeri diminta hadir

untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung di PTUN Jakarta.

Langkah hukum ini menjadi upaya Wahyudin untuk memperjuangkan

statusnya yang telah dicabut melalui mekanisme administratif pemerintahan.

Sebelumnya, Wahyudin diketahui telah diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya

serta dicopot dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Dukung Perluasan Bandara Djalaluddin, Idrus Mopili: Kunci Wujudkan Embarkasi Haji Penuh

Kini, proses hukum di PTUN Jakarta akan menjadi penentu sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Wahyudin Moridu #gugatan ptun #paw dprd #DPRD Provinsi Gorontalo #Mendagri #POLITIK GORONTALO