Gorontalopost, GORONTALO– Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo memasuki babak hukum.
Setelah mantan legislator Wahyudin Moridu menggugat Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Tarawih Dibobol Maling, Emas 65 Gram dan Uang Rp31 Juta Raib di Tabongo
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya
yang telah diresmikan melalui surat keputusan resmi pemerintah pusat.
Dalam dokumen pemanggilan sidang, Menteri Dalam Negeri diminta hadir
untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian tersebut.
Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung di PTUN Jakarta.
Langkah hukum ini menjadi upaya Wahyudin untuk memperjuangkan
statusnya yang telah dicabut melalui mekanisme administratif pemerintahan.
Sebelumnya, Wahyudin diketahui telah diberhentikan dari keanggotaan partai politiknya
serta dicopot dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang berlaku.
Kini, proses hukum di PTUN Jakarta akan menjadi penentu sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang