Gorontalopost, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-27 dalam masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2024–2025, Senin (7/7/2025), dengan agenda penting: perubahan jadwal kerja legislatif.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ridwan Monoarfa, yang menjelaskan bahwa pergeseran jadwal ini bukan tanpa alasan.
Penyesuaian dilakukan karena adanya sejumlah agenda krusial yang mengharuskan kehadiran langsung Gubernur, tanpa bisa diwakilkan.
"Ini murni soal teknis dan koordinasi. Beberapa agenda memang tak bisa dilanjutkan tanpa Gubernur hadir langsung.
Jadi kita menyesuaikan demi kelancaran proses,” ujar Ridwan dengan nada diplomatis.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah penggeseran Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dari tanggal 4 Juli ke 8 Juli 2025.
Tak hanya itu, Pembahasan RPJMD 2025–2030, termasuk pembentukan Pansus, ikut diundur ke tanggal yang sama.
Menariknya, ada juga agenda yang justru dimajukan, yakni
Baca Juga: 11 Kandidat Siap Bersaing Jadi Rektor IAIN Gorontalo, Petahana Tak Maju Lagi
Penyampaian KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan 4 Agustus, kini ditetapkan berlangsung pada 14 Juli 2025.
Ridwan menegaskan, semua perubahan ini telah melalui pembahasan intensif di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan telah disepakati bersama.
“Yang terpenting, kualitas pembahasan tetap terjaga meski waktunya bergeser. Kita pastikan semuanya tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif, tanpa mengabaikan substansi dari setiap agenda penting yang dibahas.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang