Gorontalopost, JAKARTA — Kontroversi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 akhirnya berakhir singkat.
Setelah menuai gelombang kritik dari DPR hingga organisasi masyarakat sipil.
KPU resmi mencabut aturan yang sempat mengunci akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan langkah pencabutan ini diambil demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami memutuskan membatalkan Keputusan 731. Ke depan, akses informasi kandidat tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Agar semua pihak bisa mengawasi dengan adil,” ujar Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afif menolak anggapan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi pihak tertentu.
Menurutnya, kebijakan itu awalnya ditujukan sebagai prosedur umum, bukan untuk menutup transparansi.
Namun, pandangan berbeda datang dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyebut keputusan KPU itu sejak awal tidak masuk akal.
“Lucu dan membingungkan. Tidak ada alasan rasional dan progresif yang mendukung lahirnya aturan ini.
Justru bertentangan dengan semangat pemilu yang jujur dan demokratis,” kritik Ray.
Nada serupa dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menegaskan data calon pejabat publik seharusnya dapat diakses siapa pun.
“Bagaimana masyarakat mau percaya kalau dokumen dasar saja ditutup?
Transparansi itu kunci, apalagi untuk presiden dan wakil presiden,” tegasnya.
Diketahui, Keputusan 731 ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Sekjen Novy Hasbhy Munnawar pada 21 Agustus 2025.
Aturan itu sempat menetapkan sejumlah dokumen penting, seperti fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Sebagai informasi yang dikecualikan dari publikasi selama lima tahun kecuali ada persetujuan dari pihak terkait.
Kini, setelah gelombang penolakan, KPU resmi mencabut aturan itu dan membuka kembali akses informasi dengan merujuk regulasi yang sudah ada.(JP)
Editor : Azis Manansang