GORONTALOPOST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Senin (13/11), yang dihadiri oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Meskipun Perda tersebut telah disahkan, Anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk, menyoroti masalah pungutan yang terkait dengan dana komite di sekolah-sekolah.
Tuuk, politisi PDI Perjuangan dari Bolmong Raya, mengingatkan bahwa Gubernur selalu mengalokasikan dana sebesar 32 persen atau hampir Rp 1,2 triliun untuk pendidikan.
Namun, ia menyatakan keprihatinannya karena masih ada pungutan yang tidak sesuai di beberapa sekolah.
"Sampai hari ini kebijakan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandouw tak pernah memberikan ruang kepada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite.
Sumbangan itu tidak dipaksakan," ujar Tuuk.
Dengan penetapan Perda ini, Tuuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan melarang penarikan dana komite di luar ketentuan yang berlaku.
"Karena semua ini akan berujung pada tindak pidana," tegasnya. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey