Gorontalopost, MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Ellen Kumaat.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kampus yang merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar. Selain Ellen, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Rum Pagau Optimis PDAM Tirta Boalemo Melejit di Bawah Kepemimpinan Haryono Bokingo
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, tiga dari empat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah EJK selaku mantan rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Ir. S, General Manager PT. AK Persero yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Langkah ini juga penting agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Januarius.
Ia menambahkan, ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank serta APBN periode 2014–2019.
Hasil audit keuangan menunjukkan, kerugian negara mencapai sekitar Rp2,227 miliar.
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu nama lain berinisial HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas.
Namun, penahanannya ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Kejati memastikan seluruh tersangka.
Dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat bagi pihak yang terbukti bersalah.(MP).
Editor : Azis Manansang