Gorontalopost.id, KWANDANG – Merasa dirugikan, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polres Gorontalo Utara.
Kasus ini buntut laporan awal yang dilakukan oleh salah seorang warga atas dugaan pengancamanan oleh Aleg kepada salah seorang warga.
Baca Juga: Bantah “Urus Perkara Pasti Ditahan Kapolres Bone Bolango : Tak Mudah Menahan Orang
“Saya selaku kuasa hukum beliau melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik, setelah melihat dan berdasarkan bukti – bukti yang kami peroleh.
Pasalnya disitu setelah kami lihat tidak ada kalimat pengancaman,” ungkap Rian Nasaru,kemarin.
Baca Juga: Hamim Kembali Diganjar Piagam Penghargaan Menteri Desa PDTT
Sementara itu di tempat yang sama, politisi partai Gerindra SB saat di konfirmasi beberapa awak media.
Usai melakukan laporan tersebut, membantah terkait seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Karena menurutnya, ia tidak pernah melakukan pengancaman seperti apa yang dituduhkan.
“Semua bukti ada di saya, jadi apa yang mereka tuduhkan kepada itu tidak benar.
Dikarenakan saya merasa tidak pernah melakukan pengancaman seperti apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Bersih Pantai PPN Kwandang Kumpulkan 542 kg Sampah Plastik
Selain itu, Aleg muda Partai Gerindra ini juga menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi hal ini, namun ketika mengetahui mereka telah menempuh jalur hukum, maka sayapun tidak akan tinggal diam,” tegasnya.(Inong)
Editor : Azis Manansang