Gorontalopost, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo dalam setahun dapat melakukan pembahasan 10 hingga 11 Ranperda.
Kinerja tersebut tersebut terungkap saat sharing dalam rangka Koordinsi dan Komunikasi antar daerah DPRD Provinsi Gorontalo dengan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kemarin (15/03/2024).
Baca Juga: 150 UMKM Ramaikan Bazar Ramadhan 2024 Rangkaian Acara Road to FESyar KTI
Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng yang dipimpin Yus Mangun selaku Ketua Komisi.
Diterima langsung Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan Ismail Djafar didampingi Pejabat Fungsional Budi Naue.
Beberapa hal penting ditanyakan dan disampaikan oleh Yus Mangun seperti tata tertib, kegiatan rutin legislator selama seminggu,
sejauhmana tindak lanjut kerjasama antara daerah, produk perda dalam setahun, soal Bapemperda, dan sebagainya.
Baca Juga: Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Amankan 19 Unit Motor Balap Liar
“Dalam setahun kami menyelesaikan 5 Ranperda, kerjasama daerah juga kita lakukan dengan provinsi lainnya.
Sementara itu agenda DPRD provinsi Gorontalo dalam seminggu pengaturannya bagaimana,” ujarnya.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Ismail Djafar menanggapi bahwa jadwal mingguan kegiatan anggota DPRD hingga pimpinan telah diatur.
“Sebagaimana diatur dalam tata tertib sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatan, Senin hingga selasa mereka berada dikantor melalukan kegiatan kelembagaan.
Baca Juga: Uji Sampel 59 Takjil di Bone Bolango BPOM -Dinkes Tak Temukan Boraks
Kemudian rabu hingga minggu turun ke daerah-daerah seperti menyerap aspirasi.
Dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta agenda lainnya,” Tuturnya.
Selanjutnya kerjasama daerah, sementara koordinasi dengan Biro Hukum, yang hingga saat ini lebih banyak dilakukan dengan DPRD Sulawesi Utara(sulut).
Baca Juga: Dari 10 Daerah di Indonesia, Gorut Masuk ke 5 Kenaikan IPH Tertinggi
“Kami sering berkoordinasi dengan DPRD Sulut, seperti ada beberapa perda yang mereka buat misalnya Soal retribusi,” kata Budi Naue menambahkan.
Selain itu lanjut dia, dalam setahun DPRD melakukan pembahasan 10 hingga 11 ranperda.
“Dari jumlah itu 7 ranperda yang menjadi outputnya dan sebagaimana diatur dalam tatib.
Untuk penyebarluasan ranperda sendiri dilakukan oleh Bapemperda,” tandasnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang