Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pansus Deprov Gorontalo Rekomendasi Proyek Mangkrak Jalan Iluta-Pilolodaa ke Jalur Hukum

Azis Manansang • Rabu, 27 Maret 2024 | 18:45 WIB

 

Sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo membahas Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Gubernur Gorontalo Tahun 2023.(F:humas)
Sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo membahas Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Gubernur Gorontalo Tahun 2023.(F:humas)


Gorontalopost,  GORONTALO – Penyelesaian sengketa Jalan Iluta-Pilolodaa ke jalur hukum menjadi salah satu dari 12 rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Gubernur Gorontalo Tahun 2023.

Proyek yang dibandrol dengan anggaran Rp 34 miliar, yang anggarannya bertahap dari tahun 2016 kurang lebih ada Rp 6 Miliar. Kemudian 2017 sekitar Rp 7 Miliar, hingga Tahun 2021 ditambah lagi Rp 21 Miliar.

Menurut Ketua Pansus LPJ Gubenur Gorontalo, Sun Biki, menjadi sorotan dalam LPJ Gubenur Gorontalo. Pasalnya, proyek jalan yang telah membebani anggaran sebesar Rp 34 Miliar tersebut sampai saat ini mangkrak.

“Teman-teman pansus merekomendasikan supaya supaya proyek ini diselesaikan secara hukum. Masalahnya, proyek ini dari tahun ke tahun anggarannya semakin bertambah tapi tidak kunjung selesai dan tidak ada manfaatnya kepada masyarakat,” ujar usai rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo tahun 2023.

Pernyataan senada disampaikan Anggota Pansus Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, yang menegaskan agar proyek Jalan Iluta-Pilolodaa perlu diselesaikan lewat jalur hukum untuk melihat potensi kerugian negara dan dalang yang mengakibatkan mangkraknya proyek tersebut.

“Jalan Iluta-Pilolodaa sudah lama dan ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum tapi tidak ada tindak lanjutnya. Padahal sampai sekarang proyek ini tidak bisa dimanfaatkan ,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Sehingga itu Adhan berharap ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum terhadap mangkraknya pengerjaan proyek tersebut.

“Pertanyaannya, uang negara yang besar tersebut akan dibiarkan lewat ? Padahal, ketidaklanjutan pekerjaan pasti ada proses yang tidak benar. Ini tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum,” tandas politisi PAN ini. (Mg-02/Gus)

Editor : Azis Manansang
#proyek jalan #Gorontalo #Proyek Mangkrak #Proses Hukum #rekomendasi #DEPROV GORONTALO