Gorontalopost, GORONTALO – Kebijakan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bergabung dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) menuai kritik dari DPRD Gorontalo.
Komisi I DPRD menilai aturan dalam Surat Edaran (SE) Sekdaprov Gorontalo ini belum memiliki batasan yang jelas, sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.
Baca Juga: Sidak Jajanan Takjil di Jalan Kalimadu Kota Gorontalo BPOM Tak Temukan Boraks dan Formalin
Yeyen Sidiki, anggota Komisi I DPRD Gorontalo, menyampaikan bahwa dasar hukum SE yang dikeluarkan Sekdaprov i ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4.
Namun, peraturan tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan jenis Ormas yang tidak boleh diikuti oleh PPPK.
Kondisi ini kata Yeyen, menimbulkan pertanyaan apakah larangan tersebut juga berlaku bagi organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Menurut Srikandi Partai Golkar Yeyen Sidiki, PPPK sebagai tenaga profesional di lingkungan pemerintahan tetap memiliki hak untuk berorganisasi.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang melarang mereka secara umum tanpa batasan yang jelas dapat berpotensi melanggar hak dasar pegawai.
Diakui Aleg Tiga periode di Deprov Gorontalo ini, regulasi semacam ini harus dirancang dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Sebagai langkah korektif, DPRD Gorontalo melalui Komisi I merekomendasikan agar SE tersebut dicabut dan direvisi
Harapannya, aturan yang baru dapat memberikan batasan yang lebih jelas dan tidak membatasi hak pegawai secara berlebihan," tandasnya. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang