Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polemik Izin Tambang PT Gorontalo Mineral, Pansus dan Perwakilan Warga Bone Bolango Datangi Kantor PTSP

Azis Manansang • Kamis, 24 Juli 2025 | 00:07 WIB

 

Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan penting di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.(F: Hms Engki)
Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan penting di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.(F: Hms Engki)

Gorontalopost, GORONTALO – Konflik tambang kembali mencuat di Gorontalo.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan penting di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Gubernur Gusnar dan Wagub Idah Didesak Segera Rombak Kabinet, OPS : Saatnya Penyegaran, 12 Tahun Menjabat Kursinya Sudah Karatan

Guna menelusuri keabsahan izin konsesi milik PT Gorontalo Mineral (GM) yang dituding mengganggu aktivitas tambang rakyat serta kawasan permukiman di Kabupaten Bone Bolango.

Ketua Pansus, Meyke Camaru, meminta keterbukaan dari pihak ESDM mengenai legalitas perusahaan tambang PT Gorontalo Mineral .

Ia menekankan pentingnya transparansi demi menjawab keresahan masyarakat.

“Kami ingin kejelasan. Status hukum dan legalitas usaha PT GM harus dipaparkan secara gamblang, agar tidak menimbulkan prasangka,” ujar Meyke.

Sementara itu, Tim Dua Puluh kelompok perwakilan masyarakat Bone Bolango menyerahkan sejumlah dokumen dan data yang memuat dugaan kejanggalan dalam proses perizinan PT GM.

Baca Juga: Hamim Pou Divonis Bebas dari Kasus Dana Bansos, Sujud Syukur dan Takbir Pecah di Ruang Sidang

Salah satu temuan yang mencengangkan adalah ketidaksesuaian lokasi dalam dokumen studi kelayakan.

Menurut penasihat hukum Tim Dua Puluh, Rongki Ali Gobel, lokasi dalam dokumen perusahaan justru tercatat berada di Kalimantan Selatan, bukan di Bone Bolango.

“Ini sangat janggal. Kalau dokumen menyebut lokasi di provinsi lain, bagaimana bisa perusahaan beroperasi di sini? Ini bentuk ketidakjujuran yang nyata,” tegas Rongki.

Ia menambahkan bahwa masyarakat telah mengelola wilayah tersebut sejak tahun 1991 dan tidak menolak investasi, selama ada pengakuan atas hak mereka.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai izin perusahaan digunakan sebagai alat untuk menekan warga yang sudah lebih dulu tinggal dan bekerja di sini,” lanjutnya.

Tim Dua Puluh juga menyatakan harapan besar agar DPRD melalui Pansus benar-benar membela kepentingan rakyat dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

Baca Juga: Menanti Lawan Timnas U-23 di Semifinal AFF 2025, Vietnam atau Thailand, Garuda Muda Siap Tempur

Pertemuan itu turut dihadiri instansi teknis, seperti Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, serta ESDM.

Kunjungan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam DPRD terhadap perizinan tambang yang diduga bermasalah dan berdampak langsung pada masyarakat lokal.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #DPRD Gorontalo #Bonebolango #Pansus #Tambang Rakyat #tambang #WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT #Konfliklahan