Gorontalopost, GORONTALO – Setelah sempat menjadi perbincangan publik, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret namanya selama berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Pansus Sawit DPRD Gorontalo Desak Transparansi Audit Lahan, Negara Dirugikan, KPK Siap Turun Tangan
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Gorontalo, Mustafa menegaskan bahwa kabar dirinya ditahan oleh otoritas Arab Saudi adalah informasi yang menyesatkan.
“Masalah yang saya hadapi di Arab Saudi bukan perkara pidana.
Ini murni persoalan administratif akibat pemblokiran izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), yang dipicu oleh laporan salah satu jamaah asal Sulawesi Utara,” ujarnya lugas.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika keberangkatan jamaah umrah pada Februari 2025 mengalami penundaan hingga April karena kendala teknis, terutama soal ketersediaan hotel.
Meski keberangkatan akhirnya tetap terlaksana, salah satu jamaah sempat mengajukan permintaan refund.
“Semua biaya refund sudah kami kembalikan dan datanya sudah disampaikan ke Kementerian Agama. Ini bukan pelanggaran hukum, hanya kendala teknis,” tambah Mustafa.
Terkait isu bahwa dirinya sempat ditangkap atau ditahan oleh polisi di Arab Saudi, Mustafa membantah tegas.
“Saya tidak ditangkap, tidak ditahan. Ini bukan kasus kriminal. Masalah saya hanya dengan sponsor visa,” tegasnya.
Mustafa melanjutkan, sponsor visa sempat melaporkannya ke pengadilan, yang membuatnya harus menunggu proses hukum di Arab Saudi.
“Saya sudah lapor ke KBRI. Tapi karena prosesnya lambat, saya menunjuk pengacara.
Dalam waktu seminggu, kasus selesai dan saya pulang secara resmi, bukan sembunyi- sembunyi,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, pihak sponsor justru kalah.
Dan diwajibkan mengembalikan dana sebesar 8.400 riyal kepadanya.
Dengan tegas, Mustafa menutup klarifikasinya: “Saya pulang dengan kepala tegak.
Tidak ada yang saya tutupi. Kini saya siap kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," tegas
Musafa.(Mg-02).