Gorontalopost, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna khusus untuk mengumumkan perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Rabu (1/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili.
Dalam sambutannya, Thomas Mopili menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini.
Merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada hari yang sama.
“Rapat hari ini hanya memiliki satu agenda tunggal, yaitu pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian agenda kerja ini penting dilakukan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada regulasi.
Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018.
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa agenda DPRD hanya bisa diubah melalui Rapat Paripurna.
Adapun hasil perubahan yang diumumkan, yakni penjadwalan Rapat Paripurna.
Terkait rekomendasi permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo, yang akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Inspektorat Bone Bolango Sebut, Temuan BPK Bukan Vonis Korupsi, Ada Mekanisme Jelas untuk Pemulihan
Perubahan ini dilegitimasi melalui paripurna pengumuman yang dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Dengan keputusan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjalankan agenda kerja yang lebih terarah, transparan.
Serta sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang