Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dorong Perda Perlindungan Perempuan, Yeyen Tegaskan Gorontalo Butuh Aturan Sesuai Budaya Lokal

Azis Manansang • Selasa, 25 November 2025 | 11:49 WIB

 

Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG), Yeyen Sidiki, dan Ketua Pansus Manaf Hamzah.(F:Ist)
Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG), Yeyen Sidiki, dan Ketua Pansus Manaf Hamzah.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO - Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG), Yeyen Sidiki, menegaskan.

Baca Juga: RDP Komisi IV 'Bedah' Kadispora, Gaduh Polemik Medali Gorontalo Half Marathon

Bahwa Gorontalo membutuhkan regulasi khusus yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi perempuan.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama sejumlah dinas dan instansi terkait, Senin (24/11/2025), sebagai lanjutan pembahasan rancangan perda PUG.

Yeyen menilai perda tersebut harus dibangun atas landasan kesetaraan dan keadilan gender.

Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran.

Hingga evaluasi menerapkan perspektif yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan.

Ia menegaskan bahwa perda PUG nantinya bukan sekadar aturan tambahan.

Melainkan instrumen strategis yang mendorong terciptanya pemerintahan yang responsif gender di seluruh sektor pembangunan.

Pandangan ini turut diperkuat Sekretaris Pansus, Femy Udoki.

Ia membandingkan penerapan PUG di Jawa Barat yang tidak lagi memasukkan unsur kearifan lokal karena telah berada pada fase “gender modern”.

Baca Juga: Gusnar Warning OPD, Akhir Tahun Harus Tancap Gas Tiga OPD Dibawah Target Fisik Terancam Melorot

Berbeda dengan Gorontalo yang masih dipengaruhi nilai patriarki kuat, Femy mengingatkan pentingnya menyesuaikan rancangan perda dengan kultur masyarakat setempat.

“Pendekatannya harus pas dengan kondisi sosial kita,” ujarnya.

Rapat tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas P3A Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, serta berbagai instansi terkait.

Dalam forum itu, Ketua Pansus PUG, Manaf Hamzah, memaparkan hasil studi mereka selama kunjungan kerja.

Ia menyebut bahwa rancangan perda ini memiliki karakter seperti “perda induk”, yaitu regulasi payung yang dapat mempengaruhi banyak kebijakan daerah di berbagai sektor.

Manaf juga menegaskan perlunya menanamkan nilai budaya Gorontalo agar perda ini tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga diterima oleh masyarakat.

Untuk menjamin implementasi maksimal, ia menilai harus ada peraturan gubernur sebagai aturan turunan, dukungan anggaran yang memadai.

Serta pembentukan satgas pengawasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan tepat sasaran.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#KesetaraanGender #Berita Gorontalo #Gorontalo #DPRD Gorontalo #PerlindunganPerempuanAnak #Perda PUG