Anggaran Rp 423 Juta Perjalanan Banmus DPRD Gorontalo Dipersoalkan, Sekwan Sebut Tidak Benar

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:58 WIB

 

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifly Katili.(F:dok Kominfotik)
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifly Katili.(F:dok Kominfotik)

Gorontalopost, GORONTALO — Polemik mengenai perjalanan dinas anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo ke Jakarta mendapat bantahan dari Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo H. Rifly Katili.

Refly membantah informasi yang menyebut 23 anggota Banmus akan menghabiskan anggaran Rp 423,246 juta untuk perjalanan konsultasi ke Jakarta.

Baca Juga: Usulan Pemekaran Wilayah Mulai Masuk, Pemkab Bone Bolango Siapkan Tim Kajian

Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), Rifly memberikan jawaban singkat terkait informasi tersebut.

“Tidak benar seperti yang diberitakan,” ujar Rifly.

Informasi mengenai perjalanan tersebut sebelumnya ramai disorot lantaran agenda yang dibawa berkaitan dengan konsultasi mengenai perubahan pimpinan dan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Konsultasi itu dikaitkan dengan usulan pergantian Fikran Salilama dari Fraksi Golkar sebagai Ketua BK. 

Posisi tersebut disebut diusulkan untuk ditempati Sun Biki. Sementara Umar Karim dari Fraksi NasDem, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua BK, juga disebut akan ditarik dari keanggotaan BK.

Perhatian publik kemudian tertuju pada jumlah anggota yang disebut akan ikut dalam perjalanan serta perhitungan biaya yang menyertainya.

Berdasarkan rincian standar biaya yang menjadi dasar pemberitaan, kebutuhan perjalanan untuk satu anggota dihitung Rp18,402 juta. 

Angka tersebut terdiri dari uang harian Rp2,65 juta, uang representasi Rp1 juta, akomodasi hotel Rp 8,252 juta, transportasi bandara-hotel Rp500 ribu dan tiket pesawat pulang pergi Rp 6 juta.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bagi Makanan, Jumat Berkah Dit Intelkam Polda Gorontalo Jadi Ruang Serap Aspirasi

Jika perhitungan standar tersebut dikalikan 23 anggota, muncul angka Rp423,246 juta.

Namun, nominal tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai uang yang telah dibelanjakan. 

Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo telah memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan standar atau estimasi biaya,

sedangkan realisasi harus dibuktikan melalui dokumen perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan. 

Di sisi lain, Koordinator APKPD Gorontalo Wahyu Pilobu mempertanyakan kebutuhan keberangkatan seluruh anggota Banmus untuk agenda konsultasi tersebut.

Dilansir, Wahyu menyoroti aspek aturan sekaligus efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Menurut Wahyu, ketentuan mengenai masa keanggotaan dalam Badan Kehormatan perlu menjadi perhatian dalam rencana perubahan komposisi BK.

“Dasar pergantian anggota BK perlu dipastikan sesuai aturan. Jika ada ketentuan mengenai batas masa keanggotaan, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan,” kata Wahyu.

Ia juga menyinggung proses hukum yang disebut sedang dijalani Fikran Salilama. Wahyu berpandangan bahwa proses hukum tidak otomatis menghapus kedudukan seseorang sebagai anggota DPRD apabila belum terdapat keputusan pemberhentian.

Baca Juga: Bone Bolango Perkuat Data Literasi, 390 Perpustakaan Jadi Bagian dari Ekosistem Membaca

Menurut dia, aspek hukum tersebut juga harus ditempatkan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Persoalan berikutnya yang disoroti adalah efektivitas perjalanan. Wahyu mempertanyakan apakah konsultasi tersebut memang harus diikuti seluruh anggota Banmus atau dapat dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih terbatas.

“Yang penting bukan sekadar berangkat, tetapi harus jelas siapa yang ditemui, apa yang dikonsultasikan dan apa hasil yang diperoleh setelah kembali,” ujarnya.

Ia menilai dokumen administrasi menjadi bagian penting untuk melihat akuntabilitas perjalanan, mulai dari surat tugas, tujuan perjalanan, pihak yang ditemui, hasil konsultasi hingga laporan pertanggungjawaban.

Apalagi, agenda tersebut berkaitan dengan Badan Kehormatan DPRD yang memiliki fungsi kelembagaan dalam memantau kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji dan kode etik serta menangani pengaduan melalui proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan.

Karena itu, Wahyu menilai keluaran dari konsultasi nantinya menjadi hal yang patut diperhatikan.

Jika perjalanan tersebut menghasilkan kepastian atau solusi terkait tata kelola kelembagaan, hasilnya dapat menjadi bagian dari penjelasan kepada publik. 

Sebaliknya, apabila tidak terdapat keluaran yang dapat ditunjukkan secara jelas, pertanyaan mengenai efektivitas perjalanan dinas tersebut tetap dapat muncul.

Di tengah polemik itu, bantahan Refly Katili menjadi penegasan bahwa informasi mengenai anggaran Rp 423,246 juta tidak dapat begitu saja disamakan dengan realisasi belanja.

Dengan demikian, untuk memastikan jumlah anggaran yang benar-benar digunakan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perjalanan

dan laporan pertanggungjawaban keuangan, bukan hanya berdasarkan perhitungan standar biaya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Gorontalo banmus DPRD Sekwan Badan Kehormatan DPRD