Gorontalopost.id, GORONTALO – Temui istri siri di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
WR (34) warga asal Bollywood India diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo langgar izin tinggal berupa Visa On Arribal (VOA), Senin Desember 2023.
“Yang bersangkutan sementara diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas I TPI Gorontalo dalam proses pra penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Baca Juga: BNNK Boalemo Lampau Target BNN Bina 18 Pengguna Narkoba
Atau Pasal 119, ayat (1) dan Pasal 78, ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan saat konferensi pers, Jumat (29/12/23).
Selanjutnya Iwan Irawan menjelaskan WNA tersebut diamankan bermula ketika ia melaporkan telah kehilangan dokumen perjalanan (Paspor).
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Serahkan Laporan Akhir Kehumasan
“Setelah dilakukan pengecekan pada sistem izin tinggal keimigrasian, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal berupa Visa On Arribal (VOA) pada tanggal 10 Januari 2023.
Dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 13 Februari 2023, sehingga kami amankan,” beber Iwan Irawan.
Sementara keberadaan warga asal India tersebut di Gorontalo, Iwan mengungkapkan lantaran ingin menemui istri yang telah ia nikahi secara siri sewaktu di Bangladesh.
Baca Juga: Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-22 Kecamatan Randangan
“Pengakuan yang bersangkutan demikian, ia ingin menemui istri sirinya seorang ASN yang beralamat di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” tutur Iwan menuturkan pengakuan WR.
Hingga saat ini pihaknya juga kata Iwan Irawan masih terus melakukan komunikasi ke pihak perwakilan/kedutaan India untuk tindak lanjutnya.(Anthx).
Editor : Azis Manansang